Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Provider


Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Agar Tidak di Blokir - Belakangan ini banyak yang mendapat pesan singkat (SMS) dari KOMINFO yang bertuliskan seperti ini "Per 31 Okt 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga". Sudahkan anda mendapatkan pesan singkat seperti itu? Sebaiknya, jangan anda abaikan sms tersebut karena sms itu bukanlah sebuah penipuan.
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Provider
Pesan singkat bernada demikian memang berada di setiap pengguna ponsel belakangan ini. Isinya merupakan imbauan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (KemenKomInfo) untuk segera meregistrasi ulang nomor ponsel anda. Dengan demikian, pelanggan kartu prabayar nantinya harus melakukan registrasi ulang dengan mengisikan data diri mulai dari tanggal 31 Oktober.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Karena sudah diatur dalam peraturan menteri, melakukan registrasi ulang kartu prabayar adalah suatu keharusan. Jika tidak, maka nomor ponsel anda akan diblokir oleh Kemenkominfo. Tetapi, sudah tahukah anda langkah registrasi ulang nomor kartu prabayar? Simak Tutorialnya berikut ini.

Dalam melakukan registrasi ulang itu sendiri ada tiga pilihan, yaitu melalui SMS, Online, dan langsung datang ke gerai provide kartu anda. Namun, sebelumm melakukan registrai ulang siapkan dokumen berikut agar lebih mudah nantinya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Passpor/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Langkah Registrasi Ulang Kartu Prabayar

  1. Jika anda pelanggan baru, caranya ketik REG (spasi) NIK e-KTP#No Kartu Keluarga lalu kirim ke 4444. untuk nomor baru maksimal proses validasinya 1x24 jam.
  2. Jika anda Pelanggan lama, ketik ULANG (spasi) NIK e-KTP#No Kartu Keluarga lalu kirim ke 4444. Untuk nomor lama yang sudah terdaftar biasanya tidak lama setelah sms terkirim langsung akan ada balasan yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.

info: Sebelum registrasi ulang nomor ponsel agar bisa tervalidasi maka cek dulu NIK di e-KTP sama dengan NIK yang tertulis di Kartu Keluarga (KK), karena bisa jadi berbeda seperti milik adik saya di KK dan KTP NIK nya beda entah apa sebabnya.

Jadi, jika kamu sudah coba daftar lalu gagal sebaiknya coba cek lagi apakah formatnya sudah benar atau belum, karena banyak yang menuliskan formatnya tanpa awalan REG atau ULANG. Jadi, prosesnya akan gagal seperti yang pernah saya alami sebelumnya.

Aturan Seputar Registrasi Ulang Kartu Prabayar Yang Pelu Anda Ketahui

  1. Satu NIK hanya bisa melakukan registrasi ulang 1x dalam 24 jam.
  2. Registrasi menggunakan NIK dan KK hanya diperlukan untuk pelanggan prabayar.
  3. Satu NIK hanya bisa dipakai untuk 3 nomor ponsel untuk setiap penyelenggara telekomunikasi. Jika lebih dari 3 maka harus datang ke Grapari atau Gerai provider masing-masing.
  4. Jika nomor tidak diregistrasi ulang maka nomor tersebut akan diblokir sehingga nantinya (1)tidak bisa digunakan untuk menerima panggilan keluar, (2)tidak bisa SMS, (3)dan tidak bisa menggunakan internet. Untuk Indosat Ooredo bisa baca aturannya disini.
  5. Jika belum punya e-KTP maka anda bisa menggunakan KTP lama, asalkan tercantum KK dan NIK sama dengan yang tertulis pada KK tersebut.
  6. Selain daftar sendiri, anda juga bisa datang ke gerai penyelenggara misalnya Gerai Indosat atau Grapari dengan membawa KTP dan KK

Tidak Bisa atau Gagal Registrasi Ulang

Berdasarkan pengalaman pribadi dan sohib-sohib saya, berikut ini adalah beberapa penyebab dan cara mengatasi tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar beberapa provider yang pernah saya alami.

#1 NIK atau No KK Salah
Jika ada kesalahan saat pengetikan pada NIK atau KK maka akan muncul pesan singkat seperti ini.
Maaf, proses registrasi kartu prabayar anda telah gagal. Silahkan periksa data diri anda dan lakukan proses registrasi beberapa saat lagi.
#2 Format SMS Salah
Jika salah pengetikan bagian format sms, untuk Tsel biasanya akan mendapat balasan seperti berikut ini.
Maaf, saat ini permintaan anda tidak dapat diproses. Silahkan hubungi call centre 188 untuk informasi lebih lanjut.
Itulah sedikit informasi yang dapat saya bagikan mengenai bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar atau sim card semua provider. Jika anda mengalami kendala saat mengikuti tutor diatas anda bisa bertanya pada kolom komentar dibawah dan akan saya jawab sebisanya. Selamat mencoba.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Provider"

Posting Komentar